Rusak Kantor Pembiayaan di Kedawung, 5 Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi

Rusak Kantor Pembiayaan di Kedawung, 5 Oknum Anggota LSM Diringkus Polisi

CIREBON - Diduga melakukan terhadap perusakan aset kantor lembaga pembiayaan, lima anggota salah satu LSM di Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kelima orang tersebut yakni berinisial S (41) warga Kecamatan Arjawjnangun, Kabupaten Cirebon, Y (50) warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, SS (40) warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, A (45) warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dan AR (42) warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubbag Humas Iptu Ngatija mengatakan, para terduga melakukan aksi perusakan pada Senin (23/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Para tersangka melakukan perusakan kantor lembaga pembiayaan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Baca juga:

Ditinggal Berdagang, Rumah Warga Dukupuntang Dibobol Maling, Perhiasan Raib

Warga Astanamukti Tewas Tertemper Kereta Petikemas di Perlintasan tanpa Palang Pintu

Duit Suap Benih Lobster Dipakai Foya-foya di Hawaii

\"Sekitar 60 orang datang ke kantor lembaga pembiayaan tersebut yang ada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon dengan tujuan untuk mencari sepeda motor yang dilakukan eksekusi jaminan Fidusia. Tanpa mediasi terlebih dahulu, mereka (terduga, red) langsung melakukan perusakan fasilitas barang milik kantor tersebut. Sehingga mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000,\" kata Ngatija, Kamis (26/11) dikonfirmasi radarcirebon.com.

Masih kata Ngatija, kelima terduga tersebut diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

\"Pasal yang dilanggar Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara atau 2 Tahun 8 bulan penjara. Selanjutnya penyidikan ditangani Sat Reskrim Polres Cirebon Kota,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/XWE4y3AjV7s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: